• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Rancak Bana Tanpa Balap Liar: Ajakan Satlantas Sijunjung Jaga Ketertiban Jalan. ​

      

    SIJUNJUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung mengeluarkan peringatan keras bagi para remaja maupun oknum masyarakat yang masih nekat melakukan aksi balap liar di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung. Tidak main-main, para pelaku kini terancam hukuman pidana kurungan hingga denda jutaan rupiah.

    ​Kapolres Sijunjung melalui Kaur Bin Ops Satlantas, Iptu Pery Riswandi, menegaskan bahwa aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan tindakan kriminal yang membahayakan nyawa pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    ​"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah)," tegas kutipan dalam imbauan resmi tersebut merujuk pada Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

    Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kebisingan dan risiko kecelakaan akibat balap liar, terutama pada waktu-waktu rawan seperti malam minggu atau sore hari.

    ​Selain penegakan hukum (represif), Satlantas Polres Sijunjung juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial dengan slogan "Rancak Bana" (sebuah kearifan lokal yang berarti sangat bagus/elok), mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi jalan raya yang aman, tertib, dan kondusif.

    ​Polres Sijunjung mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor. Mari bersama kita stop aksi balap liar demi masa depan yang lebih baik dan jalan raya yang lebih aman bagi semua.

    Fito.

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Koran Pagi Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.koranpagi.biz.id, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Robie Sugara